Sidang Perdata DPC PPP Cilegon Digelar 10 September 2026, Kuasa Hukum Penggugat Agus Surahmat Siapkan Dokumen Lengkap

Oleh: Langit Cilegon
19 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon H. Sahruji resmi bergulir di Pengadilan Negeri Serang

Hal itu terungkap setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang menerbitkan relas panggilan sidang secara elektronik untuk perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg.

Berdasarkan penetapan majelis hakim yang tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI, agenda persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legalitas kuasa hukum dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 mendatang, mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Candra PN Serang.

Gugatan perdata tersebut diajukan secara resmi oleh Ketua Dan Pengurus DPC PPP Kota Cilegon serta legislator aktif DPRD Kota Cilegon yang dipimpin langsung oleh H.Sahruji SH selaku Penggugat I dalam jabatannya sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon periode saat ini.

Selain Sahruji, tiga pengurus penting lainnya gʻbertindak sebagai penggugat, yakni Sutopo Raharjo selaku Sekretaris DPC sekaligus Anggota DPRD Kota Cilegon (Penggugat II), Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon Saefudin selaku (Penggugat III), serta Nadmudin selaku Bendahara Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon (Penggugat IV).

Keempat penggugat menunjuk tim kuasa hukum dari ASAS Law Firm yang diwakili oleh Advokat Agus Surahmat dan Sehabudin berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 123/SK/ALF/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 untuk mengawal gugatan PMH tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Agus Surahmat, dalam berkas gugatan setebal puluhan halaman tersebut, Para Penggugat menyeret empat pihak sebagai tergugat utama.

“Mereka kami nilai telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum serta merugikan hak subyektif para penggugat,” ujar Agus, Senin, 7 September 2026.

Ia menuturkan, pihaknya telah membuat materi gugatan secara lengkap. Dimana Pihak Tergugat I adalah Tohir AS yang mengklaim jabatan sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon, disusul Erza Erdiansyah sebagai Tergugat II yang dianggap telah mengklaim jabatan Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon.

Selain itu, ujar dia, Neng Siti Julaiha selaku Ketua DPW PPP Provinsi Banten sebagai Tergugat III, dan Muhamad Mardiono atas nama DPP PPP sebagai Tergugat IV.

Akar konflik hukum ini dipicu oleh tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang secara aktif menggunakan atribut, kop surat, dan stempel organisasi DPC PPP Kota Cilegon untuk menerbitkan serangkaian surat sanksi organisasi kepada DPC PPP Kota Cilegon.
Sesuatu yang tidak mempunyai legitimasi Ketua DPC PPP di berikan Surat Peringatan oleh Pihak yang mengaku secara sepihak sebagai pengurus PPP Cilegon

Tercatat, Tohir atau tergugat I dan II telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) Nomor 06/DPC PPP/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, dilanjutkan SP-2 Nomor 17/DPC PPP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, dan SP-3 Nomor 39/DPC PPP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Surat Peringatan Ketiga (SP-3) tersebut secara drastis mencantumkan ancaman sanksi berat berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta permintaan pengosongan kantor resmi DPC PPP Kota Cilegon

“Para penggugat menegaskan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II, adalah hal yang keliru dan proses ancaman PAW ke media publik telah menimbulkan keresahan politik, ketegangan organisasi, serta pencemaran nama baik para penggugat selaku pejabat publik yang sah,” imbuhnya.

Tak hanya persoalan sanksi organisasi, dalam berkas gugatannya para penggugat juga membongkar adanya dugaan instruksi dan kewajiban iuran dana berupa pungutan senilai Rp5.000.000 setiap bulan yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP.

Agus Rahmat menilai tindakan klaim kewenangan dan penerbitan sanksi tersebut bertentangan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena dilakukan saat sengketa kepengurusan internal partai belum menemukan keputusan independen yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang, kubu Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Partai DPP PPP melalui surat Nomor 030/MP-DPP/DPC-PPP/CLG/VII/2026 pada 30 Juli 20.

“Namun, kami memperoleh jawaban seolah-olah lembaran itu bukan Mahkamah Partai, akan tetapi sengketa penyelesaian. Oleh karena itu, kami akan memasukan dokumen tersebut sebagai penambah,” tuturnya.

Sementara itu, Sahruji, mengatakan, bahwa sidang gugatan tersebut merupakan salah satu pembelajaran. Dimana ada hak warga negara yang dilindungi oleh aturan dan undang-undang.

“Ini merupakan pembelajaran bagi saya pribadi dan dapat menambah wawasan serta keilmuan dalam hal hak konstitusi. Saya masih tetap sebagai Ketua DPC PPP, karena SK yang diterbitkan oleh pusat sampai November 2026 mendatang. Meski banyak tawaran dari partai lain, tapi saya masih ketua DPC PPP,”ungkapnya.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR