Terkait Sanksi Penurunan Jabatan Terhadap 4 ASN, BKPSDM Cilegon Bilang Ini

Oleh: Langit Cilegon
417 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- 4 (empat) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Cilegon terkena sanksi penurunan jabatan setingkat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Cilegon, Joko Purwanto, ketika di konfirmasi oleh langitcilegon.id, membenarkan.

“Iya benar, sanksi untuk 4 ASN atas dugaan keterlibatan pada Pilkada 2024 lalu sudah turun. Dimana sanksi tersebut berat tapi ringan,”kata Joko Purwanto melalui sambungan telephone, Rabu, 3 September 2025.

Ia menuturkan, sanksi dalam kepegawaian terbagi menjadi 3 macam yakni, Ringan, Sedang dan Berat. Ketiga kategori tersebut dibagi lagi menjadi beberapa bagian.

“Masing-masing sanksi itu ada 3 kategori, Ringan itu teguran langsung, tertulis dan pernyataan dibuat. Sementara untuk kategori Sedang, yakni pemotongan TPP 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Dan untuk berat itu, penurunan satu tingkat dari jabatan, pembebas tugasan jabatan atau nonjob dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),”ujarnya.

Ia melanjutkan, pemberhentian 4 ASN di lingkup Pemkot Cilegon tersebut, tercatat dalam SK berlaku terhitung mulai 1 September 2025.

“Sesuai dengan PP 94 Tahun 2024 tentang displin pegawai, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Menurut pendapat saya setelah membaca PP tersebut, asumsi saya setelah menjalani hukuman 12 bulan, selesai. Maka bisa dikembalikan jabatannya sebagai Lurah atau setingkat lurah,”tuturnya.

Akan tetapi, ujar dia, pihaknya tidak tahu kondisinya seperti apa setelah 4 ASN tersebut menjalani masa sanksi. Untuk pengganti, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengajukan pengganti Lurah tersebut.

“Menurut tafsir saya, pengganti Lurah yang mendapat sanksi tersebut adalah Pelaksana Harian (Plh).Karena pejabat definitifnya ada, namun tengah menjalani hukuman,”tuturnya.

Melihat aturan tersebut, ujar mantan Kadishub Cilegon, setiap orang punya penafsiran yang berbeda-beda. Dan setelah melakukan konsultasi ke BKN sementara, hasilnya adalah sama.

“Dimana, setelah menjalani sanksi selama 12 bulan atau 1 tahun, akan dikembalikan jabatannya. Kalau Lurahnya masih kosong bisa ditempati, kalau sudah terisi bisa menempati jabatan setingkat Lurah dimana,”ucapnya.

Disinggung mengenai pangkat dan golongan dari 4 ASN yang mendapat sanksi karena pimpinannya lebih rendah, apakah akan ada permasalahan terhadap pimpinan.

“Tidak masalah dan nggak apa-apa, karena pangkat dan golongan tetap.Misalkan si A, golongan IV A, kemudian  dihukum sekarang jadi Seklur.Sedangkan lurah definifnya itu pangkatnya dibawah Seklur, nggak apa-apa,karena selama hukuman,”ungkapnya.

Sebanyak 4 (empat) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diturunkan jabatannya setingkat.

Informasi yang berhasil dihimpun, 4 (empat) ASN tersebut diantaranya, 3 orang yang menjabat sebagai Lurah dan 1 kepala bidang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keempat ASN tersebut diturunkan jabatannya setingkat, dimana Lurah menjadi Sekretaris Kelurahan (Seklur) dan Kepala Bidang (Kabid) diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi.

4 (empat) ASN tersebut ditengarai mendukung salah satu calon Kepala Daerah pada Pilkada Kota Cilegon yang di gelar pada 27 November 2024 lalu.

Lurah Gerem Kecamatan Gerogol, Rahmadi Ramidin dikabarkan menjadi Seklur Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber. Lurah Warnasari, Hidayatullah di kabarkan menjadi Seklur Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon.

Kemudian, Lurah Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, Rustam Efendi di mutasi menjadi Seklur Kelurahan Kepuh. Dan Kabid pada Dinkes Cilegon, Dr. Rully K, dimutasi menjadi salah satu Kasi pada Dindikbud Cilegon. (Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR