Edarkan Narkoba Jenis Sabu Seorang Pria Di Tangkap Satnarkoba Polres Cilegon

Oleh: Langit Cilegon
210 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Seorang pria berinisial AM (38), telah ditangkap Satuan Narkoba Polres Cilegon pada hari Rabu,16 April 2025.

Pelaku diduga mengedarkan sabu- sabu  di Kota Cilegon dan ditangkap sekira pukul 06.30 wib di sebuah rumah di Kampung Koprasi RT. 004 RW. 001 Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe, mengatakan, kronologis berawal dari informasi  masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu.

“Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 06.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku,”katanya, kamis, 24 April 2025.

Ia menuturkan, dalam penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Dan tim mendapati sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak tong sampah yang tidak dipakai.

“Dan 1 (satu) unit handphone merk Readmi milik pelaku. Setelah dilakukan intrograsi kepada pelaku, dilakukan pencarian barang bukti lainnya. Dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik pelaku tersebut di daerah Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang,”ujarnya,

Ia menambahkan, pelaku AM, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira jam 11.00 wib di pinggir jalan yang tersimpan didalam paperbag di daerah Parung, Bogor, Jawa barat, sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu ± 200 (dua ratus gram).

“Satu pelaku pelaku berinisial AN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO. Dan Pasal yang dipersangkakan kepada AM (38). Yakni pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutur AKP Vhalio Agafe.

“Paling Singkat 6 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati _Pasal 114 Ayat (2). Paling Singkat 5 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup  Pasal 112 Ayat (2),”sambung AKP Vhalio Agafe. (Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR