Kota Cilegon, (LC)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon telah membentuk salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) yakni Komisi.
Komisi pada DPRD Cilegon mempunyai tugas dan wewenang antara lain, memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Komisi juga melakukan pembahasan rancangan Perda, Pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
Dan membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD.
Pada pembentukan AKD di Komisi, informasi yang berhasil dihimpun, Fraksi Golkar dari 4 Komisi yang ada di DPRD Cilegon, tidak masuk dalam unsur pimpinan seperti Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
Padahal , unsur pimpinan di DPRD Cilegon diraih oleh Golkar dengan hasil pada Pemilu legislative 2024 sebanyak 8 kursi.
Berikut AKD pada Komisi di DPRD Cilegon Periode 2024-2029 :
KOMISI.1
Ketua: A. Hafid Fraksi PAN
Wk. Ketua: Andi Kurniadi Fraksi NASDEM
Sekretaris: Nadmudin Fraksi PPP
KOMISI.2
Ketua: Fauzi Desviandi Fraksi GERINDRA
Wk. Ketua: H. Saefudin Fraksi PPP
Sekretaris: Hj. Qoidatul Sitta Fraksi PKS
KOMISI.3
Ketua: Hj. Ruaniyah Fraksi NASDEM
Wk. Ketua: H. Rahmatullah Fraksi PAN
Sekretaris: Ricky Hikmatulloh Fraksi GERINDRA
KOMISI.4
Ketua: Saiful Basri Fraksi PPP
Wk. Ketua: Aflahul Aziz Fraksi GERINDRA
Sekretaris: Rizki Ismail Fraksi DEMOKRAT
Sampai dengan berita ini ditayangkan, pembentukan AKD DPRD Cilegon masih berlangsung yakni, Badan Kehormatan, Badan Peraturan Pemerintah Daerah (Bapemperda), juga Badan Anggaran (Banggar). (Anto-Red)***
