45 Paket Narkoba Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon

Oleh: Langit Cilegon
363 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 45 (empat puluh lima) paket sabu sabu pada  Minggu, 1 September 2024.Jam 00.30 WIB.

Lokasi diamankanya paket barang haram tersebut di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.

Selain itu di kontrakan Kelurahanl Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Minggu, 8 September 2024.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP. Vhalio Agafe mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki-laki yang berinisial KA dan diduga pelaku di Ciwandan.

“Kami mengamankan, 1 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit HP merk Samsung GALAXY A04 S warna Hitam,”kata AKP Vhalio Agafe, Senin, 9 September 2024.

Ia menuturkan, setelah dilakukan Introgasi awal didapati informasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu  tersebut didapati dari pelaku  BB (30 )  seharga  Rp. 750.000.

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan seorang laki-laki bernama BB (30)  Pada hari Minggu sekira jam 01.30 Wib di Kecamatan Kramatwatu,”ujanya.

Ia melanjutkan, setelah penggeledahan, ditemukan sebuah tas pinggang warna coklat yang berada di balik pintu kamar kontrakan tersebut.

Di dalam isi tas pinggang warna coklat, ujar dia, berisi 4 ( Empat ) Paket plastik klip bening berukuran sedang yang didalam diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian 45 ( empat puluh lima ) sedotan yang sudah dipotong dan didalamnya berisi paket plastik klip bening berukuran kecil yang didalam berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.Kemudian, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang, 1 pack paket plastik klip bening berukuran kecil, dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A31 warna hitam.

“Kedua pelaku yakni KA (31) Alamat Lingkungan. Cigading Pasar Kelurahan Kubangsari Kecamatan. Ciwandan Kota. Cilegon dan BB (30) Alamat Lingkungan. Kelelet  Kelurahan Warnasari Kecamatan. Citangkil Kota. Cilegon,”tutur AKP Vhalio Agafe.

“Atas perbuatannya, 2 (dua) pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”sambung AKP Vhalio Agafe. (Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR