Kota Cilegon, (LC)- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang saat ini sedang marak terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon.
Terdapat barang bukti berupa sepeda motor 16 unit dan kunci leter T. Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang yaitu EA 21 tahun, FT 31 tahun, SPD 34 tahun dan seorang penadah berinisial MM 49 tahun.
“Para tersangka pencurian kendaraan bermotor kami jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun dan untuk penadah kami jerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,”kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurutnya, masyarakat diwilayah hukum Polres Cilegon agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki. Karena pelaku pencurian yang berhasil ditangkap melakukan aksinya bukan hanya ditempat yang sepi dan kosong.
“Jadi perumahan ada, kawasan yang ramai juga ada. Pesan kami kepada masyarakat yang punya kendaraan bermotor selain di kunci ganda saat parkir juga tolong berhati-hati. Terutama di kawasan permukiman, kalau bisa ditambah CCTV untuk memudahkan pembuktian ketika pelaku berhasil ditangkap,”ujarnya.
Perwira yang mempunyai pangkat dua bunga melati emas dipundaknya tersebut, melanjutkan, apabila masyarakat merasa kendaraannya hilang. Untuk segera mendatangi polres Cilegon guna mencocokkan datanya dengan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Masyarakat yang kendaraannya hilang, bisa mendatangi Polres Cilegon guna dicocokkan datanya dan jika memang sesuai kendaraan tersebut bisa diambil ketika proses hukum para tersangka selesai,” tutupnya. (Aditya-Red)***
