Kota Cilegon, (LC)- Satres Narkoba Polres Cilegon behasil amankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis sabu yang akan diedarkan ke Kota Jakarta dan Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dari kedua tersangka tersebut, inisial HR (21) dan TR (32) merupakan jaringan antar pulau. Di mana narkotika berjenis sabu-sabu ini dibawa dari Pekanbaru.
“Paket narkotika jenis sabu – sabu dibawa dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan rencana menuju ke daerah ibu kota Jakarta dengan cara dimasukan ke dalam interior pintu kendaraan mobil Merk Toyota Innova wara hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA,” katanya saat konferensi pers, Selasa 16 Juli 2024.
Selanjutnya, para pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, yang kemudian kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di Pelabuhan Merak.
“Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres cilegon melakukan Penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh Tersangka HR dan Tersangka TR dan didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan MY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Didik menjelaskan, dari tangan pelaku Polres Cilegon berhasil mengamankan 30 bungkus yang masing-masing berisi 1 kilogram sabu, 1 unit mobil, dan 3 unit handphone.
“Selanjutnya Satlantas Polres menginformasikan kepada Satresnarkoba Cilegon agar tersangka serta barang bukti di bawa ke polres cilegon guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, 2 orang pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. (Aditya-Red)***
