Kota Cilegon, (LC) – Sebanyak 427 surat suara baik yang sisa maupun rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon dengan cara di bakar.
Ketua KPU Kota Cilegon, Patcurahman, mengatakan, pemusnahan terhadap sisa surat suara harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Jadi surat suara sisa yang ada di gudang itu harus dimusnahkan. Untuk jumlahnya, total baik yang rusak maupun sisa Pilgub 301 surat dan Pilwalkot 126 surat suara, ” kata Patcurahman, Selasa, 26 November 2024.
Ia menuturkan, jumlah tersebut terdiri dari, surat suara Gubernur yang rusak jumlahnya mencapai 196 lembar. Sementara surat suara Bupati/Walikota yang rusak berjumlah 28 lembar.
“Sementara surat suara yang lebih pada tingkat Pilgub berjumlah 105 lembar. Dan surat suara Bupati/Walikota berjumlah 98 lembar., ” ujarnya.
Pemusnahan surat suara ini, ujar dia, sesuai dengan Berita Acara Nomor 2456/PP.09-BA/3101/2024 tentang KPU Kota Cilegon, tertanggal 26 November 2024.
“Pemusnahan surat suara ini sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Kemudian kami berterima kasih kepada Forkopimda serta Bawaslu dan jajaran lainnya, ” tuturnya.
Ketua Bawaslu Cilegon yang hadir, Alam Arcy Ashari, mengatakan, pihaknya mengapresiasi jajaran KPU yang telah optimal melaksanakan tugasnya.
Ia berharap, upaya penegakan aturan ini bisa menjaga proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kota Cilegon lancar serta kondusif.
“Kita selesai semakin cepat semakin bagus. Akan tetapi kualitas perhitungannya kita harap benar-benar perhitungan yang legitimate, tidak memicu pertanyaan dari siapa pun,” ungkapnya. (Anto-Red) ***
KPU Kota Cilegon Musnahkan Surat Suara Baik Yang Rusak Maupun Sisa, Segini Jumlahnya
357
